TANGERANG, KOMPAS.com - Sopir kecelakaan maut di Cipondoh, Tangerang, Rizki Fahmi Adzim (20) meminta maaf kepada keluarga korban atas kecelakaan yang terjadi, Minggu (25/11/2018).
Kecelakaan itu mengakibatkan tiga orang santri meninggal dunia dan 20 lainnya mengalami luka-luka.
Dengan mengenakan baju tahanan oranye dan tangan diborgol, Rizki yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka menyampaikan permohonan maaf di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (28/11/2018).
Baca juga: Uji KIR Mobil Pikap yang Terbalik di Cipondoh Terindikasi Palsu
"Saya minta maaf kepada seluruh keluarga Indonesia atas kejadian kecelakaan ini, khususnya untuk keluarga (pesantren) Miftahul Huda," ujar Rizki.
Sambil menundukkan kepala, Rizki juga meminta maaf kepada keluarga korban karena tidak bisa menjaga teman dan korban kecelakaan lainnya yang sudah dia anggap seperti adik sendiri.
"Teman seperjuangan saya, saya minta maaf karena saya tidak bisa menjaga kalian adik-adik saya. Saya minta maaf," ujar Rizki.
Sebelumnya diberitakan, mobil pikap B 9029 RV yang mengangkut 23 santri mengalami kecelakaan karena rem blong di Jalan Boulevard, Green Lake, Cipondoh pada Minggu (25/11/2018) pukul 11.30 WIB.
Baca juga: Kelebihan Muatan dan Rem Bermasalah, Penyebab Pikap Terbalik di Cipondoh
Para santri yang berasal dari Pondok Pesantren Miftahul Huda itu baru saja menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad di Kampung Pondok Pesantren KH Rosyid di Karang Tengah, Kota Tangerang.
Pada saat melintas di flyover dan kondisi jalan berbelok serta menurun, kendaraan tersebut kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan sebelah kiri.
Tiga santri bernama Syaif Ali Maulana (14), Mahmud Hanafi (16 ), dan Sofyan (15) meninggal dunia. Sedangkan 20 penumpang lainnya mengalami luka.
Baca juga: Sopir Pikap dalam Kecelakaan Maut di Cipondoh Ditetapkan Jadi Tersangka
Polres Metro Tangerang menetapkan sopir pikap, Rizki, sebagai tersangka.
Rizki dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 160 ayat 1 juncto Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.