Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada yang Gugat Boeing, Keluarga Korban JT-610 Disarankan Tunda Terima Santunan Lion Air

Kompas.com - 29/11/2018, 11:46 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP disarankan untuk menunda pengambilan uang santunan senilai Rp 1,25 miliar dari pihak Lion Air. Hal ini disebabkan keluarga korban dapat menerima dana santunan yang lebih besar.

Saat ini, ada enam keluarga korban Lion Air PK-LQP yang telah menggugat perusahaan Boeing di Amerika Serikat selaku perusahaan yang memproduksi pesawat Boeing 737 MAX 8. Salah satunya adalah keluarga dari Rio Nanda Pratama.

Para keluarga korban yang menggungat Boeing diwakili oleh kuasa hukum Manuel von Ribbeck dari Firma Hukum Internasional  Ribbeck Law Chartered. Sidang pertama akan digelar di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat, 17 Januari 2019.

"Berdasarkan aturan dari Lion kalau sudah ada kompensasi, tidak boleh digugat. Jadi sebaiknya ditunda dulu mengambil uangnya karena kemungkinan besar ganti rugi dari Amerika jauh lebih besar," kata Manuel di Kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/11/2018).

Baca juga: Jasa Raharja Pastikan Semua Korban Lion Air JT 610 Diberikan Santunan

Selain menuntut ganti rugi dari pihak The Boeing, pengajuan gugatan di Pengadilan Amerika Serikat juga bertujuan untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat. 

Investigasi yang dilakukan pengadilan itu tidak akan terpengaruh dari hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Agar lebih jelas dulu masalahnya di pengadilan (apakah ada kelalaian perusahaan atau tidak). Jika terbukti ada masalah atau tidak layak di sistem penerbangan, maka kompensasinya jauh lebih besar. Kalau sudah dapat (uang ganti rugi dari The Boeing), setiap waktu nanti bisa diambil (ganti rugi) dari Lion," kata Manuel.

Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan ke 100 Ahli Waris Korban Lion Air

"Jadi hakim di Amerika tidak bergantung dari penelitian di sini. Hakim berhak menanyakan dari awal lagi. Jadi kita akan mencari fakta, bukti sendiri," ujar dia.

Pesawat Lion Air JT-610 dengan registrasi PK-LQP jatuh di perairan Kerawang, Jawa Barat, Senin (29/11/2018) lalu. 

KNKT dalam pernyataan resminya menyatakan, pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak layak terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta, 28 Oktober 2019. Hal ini diketahui KNKT setelah mengecek black box pesawat.

Baca juga: Ini Besaran Santunan untuk 21 Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air

Pesawat Lion Air PK-LQP mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sekitar pukul 22.56 WIB setelah terbang selama 1 jam 36 menit. Setelah pesawat parkir, pilot melaporkan permasalahan pesawat udara kepada teknisi.

Besok paginya, pesawat dengan jenis Boeing 737-8 (MAX) itu kembali diterbangkan dari Jakarta ke Pangkal Pinang dengan nomor JT-610. Pesawat yang membawa sekitar 189 penumpang dan kru ini lalu jatuh di perairan Karawang sekitar 13 menit setelah lepas landas.

Baca juga: PNS Korban Lion Air Akan Dapat Santunan Taspen Rp 136 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com