Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50 Lebih Keluarga Korban Lion Air Berencana Gugat Boeing

Kompas.com - 29/11/2018, 17:23 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Firma hukum internasional Ribbeck Law Chartered menyebutkan, lebih dari 50 keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 telah meminta pendampingan hukum kepada pihaknya. Pendampingan hukum dilakukan untuk mengajukan gugatan terhadap perusahaan Boeing di Amerika Serikat selaku perusahaan yang memproduksi pesawat Boeing 737 MAX 8, jenis pesawat pada penerbang JT 61 itu.

"Sampai saat ini, lebih dari 50 keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 telah meminta untuk bertemu dengan kami. Mereka semua menutut terungkapnya kebenaran dari tragedi yang memakan banyak korban jiwa ini," kata Manuel von Ribbeck, pengacara dari Ribbeck Law Chartered dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (29/11/2018).

Baca juga: Ada yang Gugat Boeing, Keluarga Korban JT-610 Disarankan Tunda Terima Santunan Lion Air

Manuel mengatakan, sudah ada satu gugatan yang diajukan keluarga almarhum Dr Rio Nanda Pratama terhadap Boeing. Gugatan disampaikan melalui firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LL, mitra hukum Ribbeck Law Chartered.

Sidang pertama terkait gugatan tersebut akan berlangsung pada 17 Januari 2019 di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat.

"Masih ada gugatan-gugatan lain yang akan diajukan dalam beberapa hari ke depan atas nama keluarga keluarga korban yang meminta kami untuk mewakili mereka pada pengadilan di Amerika Serikat," kata Manuel.

Baca juga: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Imbau agar Kompak Tempuh Jalur Hukum

Sebelumnya, Manuel menyarankan keluarga korban menunda pengambilan uang santunan senilai Rp 1,25 miliar dari Lion Air. Alasannya, keluarga korban dapat menerima dana santunan yang lebih besar dari Boeing.

Selain menuntut ganti rugi pihak Boeing, pengajuan gugatan di Pengadilan Amerika Serikat juga bertujuan untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat. 

Investigasi yang dilakukan pengadilan itu tidak akan terpengaruh dari hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). KNKT dalam pernyataan sebelumnya menyatakan, pesawat Lion Air JT 610 itu sudah tidak layak terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta pada 28 Oktober, atau sehari sebelum pesawat itu jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, dalam penerbangan dari Cengkareng menuju Pangkalpinang.

Baca juga: KNKT: Lion Air PK-LQP Tak Layak Terbang Saat Tempuh Denpasar-Jakarta

 

Namun KNKT kemudian mengoreksi pernyatannya itu dengan mengatakan bahwa pesawat tersebut layak terbang.

Baca juga: Klarifikasi, KNKT Nyatakan Lion Air PK-LQP Layak Terbang

 

"Jadi hakim di Amerika tidak bergantung dari penelitian di sini. Hakim berhak menanyakan dari awal lagi. Jadi kita akan mencari fakta, bukti sendiri," kata Manuel.

Pesawat Lion Air JT-610 jatuh di perairan Kerawang, Jawa Barat, 29 Oktober lalu. Pesawat yang membawa 189 penumpang dan kru itu jatuh 13 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com