JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho mengatakan, pihaknya telah menahan RH, sekuriti sebuah apartemen di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, yang mencoba memperkosa A, seorang warga Jepang.
"Pelaku dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penahanan," ujar Azhar, Kamis (29/11/2018).
Ia mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan junto Pasal 53 tentang percobaan tindak kejahatan dan Pasal 289 menenai kekerasan dan ancaman, serta Pasal 351 mengenai tindak pidana penganiayaan.
"Ancamannya di atas lima tahun (penjara)," lanjut Azhar.
Baca juga: Warga Jepang Melaporkan Nyaris Diperkosa Sekuriti Apartemen di Jaksel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, pihaknya telah mengamankan RH. Menurut pengakuan tersangka, Kamis dini hari tadi dia selaku sekuriti melakukan pengecekan atau patroli di area apartemen.
Saat berada unit warga Jepang itu, dia melihat pintu apartemen terbuka. RH melihat korban dalam posisi tidur. Tersangka mengaku melakukan percobaan pemerkosaan.
Namun korban terbangun dan teriak, sehingga tersangka panik. Tersangka akhirnya terkunci di dalam kamar unit apartemen tersebut.
Korban lalu menghubungi sekuriti lain serta para kerabatnya.
Kuasa hukum A, Hervan Dewantara mengatakan, akibat tindakan pelaku, korban mengalami sejumlah memar di tubuhnya. Saat ini A tengah menjalani visum sebagai salah satu barang buti dalam penyidikan kasus ini.
Tersangka juga disebut sempat mengancam akan membunuh korban.
Korban tinggal di apartemen itu seorang diri selama sekitar satu tahun.
Korban mengatakan tak terlalu mengenal pelaku dan hanya sebatas mengetahui bahwa dia merupakan sekuriti apartemen tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.