JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masa penahanan tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet kembali diperpanjang.
"Diperpanjang lagi selama 30 hari," ujar Argo ketika dihubungi, Senin (3/12/2018).
Argo mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersebut terhitung mulai dari Rabu (5/12/2018). Perpanjangan dilakukan mengingat lusa masa penahanan Ratna telah berakhir.
Baca juga: Pemeriksaan Rocky Gerung Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dijadwal Ulang
Adapun Ratna ditetapkan sebagai terangka kasus penyebaran hoaks terkait cerita bohong soal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, September lalu.
Ia menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat (5/10/2018). Pada tanggal 25 Oktober 2018, masa penahanan pertama Ratna berakhir.
Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan Ratna menjadi tahanan kota sebanyak 2 kali. Namun, tak ada permohonan penahanan kota Ratna yang dikabulkan polisi.
Baca juga: Nanik S Deyang Kembali Diperiksa atas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi seperti Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal; Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais; Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang; serta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Pada 8 November polisi menyerahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke kejaksaan.
Namun, berkas perkara Ratna dikembalikan pada Kamis (22/11/2018) berdasarkan hasil evaluasi Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta yang menyatakan berkas tersebut kurang lengkap.
Setelah berkas perkara dikembalikan, polisi memanggil kembali Nanik S Deyang dan pengamat politik Rocky Gerung sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.