TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sopir taksi online Go-Car, Yulianto (52) mengatakan, para perampok sempat ingin membius dirinya menggunakan sebuah cairan yang disemprotkan ke sehelai kain.
Pembiusan hendak dilakukan salah satu pelaku yang duduk di bangku belakang sopir.
Namun, Yulianto melawan dan mengakibatkan botol tersebut jatuh dan tumpah ke lantai mobil.
"Mereka bawa botol bius, karena mereka mau ngebius saya mereka ngeluarin kain, mau disemprot. Cuma saya nengok ke belakang, botol jatuh duluan," ujar Yulianto di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (3/12/2018).
Baca juga: Pelaku Perampokan Memesan Taksi Online Pakai Nama Andika Pratama
Karena gagal membius, para pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam Yulianto. Yulianto berusaha melawan tapi terluka karena sabetan senjata tajam pelaku.
Yulianto mengatakan, dalam keadaan yang setengah sadar karena mengeluarkan banyak darah, ia diikat di dalam mobil. Ketiga pelaku membuang Yulianto di got di Jalan Puspitek Tangsel.
Yulianto mengatakan, awalnya tidak ada kecurigaan saat menjemput ketiga pelaku dari Terminal Baranangsiang, Bogor menuju Bintaro.
Yulianto tidak melihat tali atau pun senjata tajam dibawa para pelaku ke dalam mobil. Kecurigaan baru terasa saat para pelaku memintanya untuk menghentikan mobil di sebuah tempat gelap sebelum sampai ke Bintaro Xchange.
"Curiga pada saat mereka pengin berhentinya di tempat agak gelap. Enggak (tidak ada barang mencurigakan), mereka bawa tas," ujar Yulianto.
Baca juga: Tiga Pelaku Perampokan Sopir Taksi Online di Bintaro Ditangkap di Sukabumi
Diberitakan sebelumnya, sopir taksi online Go-Car, Yulianto (52), menjadi korban pencurian dengan tindak kekerasan oleh tiga orang penumpangnya yakni Kamaludin (19), Imamudin (24), dan Abdullah (33), di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (27/11/2018).
Para pelaku melukai serta membawa lari mobil dan barang berharga korban. Korban diikat di tangan, kaki, dan mulut kemudian ditinggalkan di Jalan Puspitek Tangerang Selatan.
Korban mengalami luka pada bagian telapak tangan kanan, luka sobek bekas senjata tajam, dan luka memar bekas pukulan benda tumpul.
Tiga pelaku perampokan ditangkap di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (30/11/2018).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.