Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Gerindra Informasikan Nomor Urutnya Saat Temui Guru-guru di SMP 127

Kompas.com - 04/12/2018, 22:30 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Caleg Partai Gerindra Mohammad Arief menceritakan kunjungannya ke acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di SMPN 127, Jakarta Barat, 3 Oktober 2018 lalu.

Hal itu disampaikan Arief seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/12/2018). 

Arief mengaku kedatangannya ke SMPN 127 dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD DKI yang tengah menjalani reses dan mendengarkan aspirasi para guru.

Baca juga: Saksi Mengaku Diajak Memilih di SMP 127, Caleg Gerindra Geleng-geleng

Kegiatan MGMP diikuti guru-guru dari wilayah Suku Dinas Pendidikan II yang mencakup Kecamatan Palmerah, Kebon Jeruk, Grogol Petamburan, dan Kembangan.

Ia mengaku mengingatkan tentang Pemilu 2019 pada akhir pertemuan dengan para guru.

"Saya menyampaikan, 'Teman-teman, kira-kita nanti tanggal 17 April ada pesta demokrasi sudah tahu belum ada berapa partai?' Satu pun enggak ada yang tahu, saya merasa berkewajiban memberi tahu, bersosialisasi," ujar Arief.  

Baca juga: Kepala Sekolah SMP 127 Diduga Langgar Kode Etik ASN pada Kasus Kampanye Caleg Gerindra

"Jadi, betul enggak ada yang tahu?' (Guru-guru jawab) 'Enggak ada'. Saya bilang, ada 16 (partai), jadi saya kebetulan dari Partai Gerindra, yang 15 (partai) silakan," lanjut dia.  

Selanjutnya, ia mengaku memberi tahu para guru bahwa ia kembali mencalonkan diri dari Partai Gerindra dengan nomor urut 4 dari dapil 10.

"Lalu insya Allah saya juga mencalonkan lagi tahun 2019. Kemudian, tahun yang dulu saya nomor urut 1, sekarang nomor urut 4. Cuma segitu saja, bukan mengajak, hanya seksdar informasi atau pun pemberitahuan," kata Arief mengulangi perkataannya saat bertemu para guru.

Baca juga: Perkara Pelanggaran Kampanye Caleg Gerindra Dilimpahkan ke Pengadilan

Menurut Arief, ia disebut berkampanye jika dirinya mengajak dan menyampaikan visi, misi, serta program.

Ia mengklaim tidak berkampanye saat mengunjungi acara MGMP. 

"Enggak ada niat sama sekali kampanye. Bahkan di situ ada kalimat, 'sudah sampai sini dulu, bukan di sini (sekolah) tempatnya'," ujarnya. 

Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Kampanye Terselubung Caleg Gerindra Diserahkan ke Kejaksaan Jakbar

Dalam kasus tersebut, Arief telah ditetapkan sebagai terdakwa dan akan menjalani sidang kedua pada Rabu (5/12/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ia melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf H tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dengan sanksi pidana kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp 24.000.000.

Selanjutnya, Pasal 493 merujuk Pasal 280 ayat (2) huruf F tentang Larangan Mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12.000.000. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com