JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait pelaporan dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (5/12/2018).
Jaja datang sebagai saksi atas laporan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Cicut Sutiarso,
terhadap Juru Bicara KY Farid Wajdi terkait pemberitaan di harian Kompas, 12 September 2018, berjudul Hakim di Daerah Keluhkan Iuran.
Jaja tiba di Ditreskrimum Polda sekitar pukul 09.40 WIB. Pukul 11.00, Jaja keluar dari gedung Ditreskrimum. Jaja mengatakan, tidak jadi diperiksa hari ini karena harus menghadiri kegiatan di Jember, Jawa Timur.
"Saya tidak diperiksa karena kebetulan saya mau ke Jember. Saya sebagai Ketua KY kemudian sebagai warga negara menaati apa yang dimintakan penyidik untuk menghadap sekarang. Tetapi ada agenda di luar kota sehingga saya tidak memberikan keterangan apapun," ujar Jaja di halaman Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengacara: Keterangan Jubir KY di Media soal Turnamaen Tenis MA Tak Dapat Dipidanakan
Jaja minta untuk dijadwalkan ulang agar dapat memberikan keterangan terkait pelaporan tersebut.
"Saya minta dijadwal ulang dan nanti mereka akan jadwal ulang. Koordinasi nanti apakah nanti permintaan keterangan kepada saya di KY atau di sini," ujar Jaja.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Cicut terkait keluhan sejumlah hakim terhadap turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA. Komisi Yudisial menerima keluhan dari sejumlah hakim di daerah, yang merasa terbebani dengan adanya iuran untuk membiayai kejuaraan nasional tenis beregu memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung yang digelar di Provinsi Bali pada 10-15 September 2018.
Keluhan dari sejumlah hakim itulah yang disampaikan Farid dalam keterangannya kepada harian Kompas. Namun Juru Bicara MA Suhadi telah membantah adanya iuran itu.
Farid pun dilaporkan ke polisi oleh 64 hakim MA, termasuk Cicut, dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.