Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Hari Penghapusan Sanksi Pajak, Samsat Jakbar Himpun Rp 9,18 Miliar

Kompas.com - 05/12/2018, 19:25 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, wilayahnya telah menerima pembayaran PKB sebesar Rp 9,18 miliar.

Angka tersebut didapat selama 20 hari masa penghapusan biaya sanksi administrasi dari 15 November sampai 4 Desember 2018.

"Penerimaan pembayaran tunggakan atau Surat Ketetapan Pajak dari tanggal 15 November sampai dengan 4 Desember 2018 dengan total 8.957 kendaraan bermotor sebesar Rp 9.184.565.500," kata Elling pada Rabu (5/12/2018).

Baca juga: Tiga Jam Razia Pajak Kendaraan, Petugas Dapati Tunggakan Rp 171 Juta

Ia menilai, penghapusan sanksi administrasi pajak efektif untuk mengajak para penunggak pajak segera membayar. Penghapusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 pada 15 November-15 Desember 2018.

"Masa penghapusan sanksi administrasi tinggal 10 hari lagi, saya harapkan ini dimanfaatkan betul oleh masyarakat, karena bila telah lewat, maka sanksi akan kembali diberlakukan," kata Elling.

Baca juga: Pemprov Jateng Luncurkan Aplikasi Sistem Pembayaran Pajak Kendaraan

Sementara itu, jelang penutupan penghapusan sanksi administrasi, Samsat Jakarta Barat melakukan operasi gabungan selama tiga kali dalam seminggu, yaitu Senin, Rabu, dan Jumat.

Operasi tersebut menargetkan pengendara dengan PKB yang sudah melewati batas dan meminta langsung dilakukan pembayaran di lokasi penindakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com