JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wadji diperiksa selama enam jam terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).
Farid dilaporkan oleh Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Maarif setelah memberikan pernyataan pada pemberitaan di Harian Kompas, 12 September 2018 yang berjudul "Hakim di daerah keluhkan Iuran".
Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 14.00 hingga 20.00.
Kuasa hukum Farid, Denny Ardiansyah Lubis mengatakan, ada 31 pertanyaan yang disampaikan kepada penyidik.
Namun, hanya 21 pertanyaan yang dijawab, salah satunya terkait tugas dan wewenang Farid sebagai Juru Bicara KY. Adapun Farid keberatan menjawab 10 pertanyaan lainnya karena menyangkut hal teknis.
"Lain-lain terhadap pokok perkara yang dilaporkan oleh pelapor kami nyatakan ini adalah sengketa pers sehingga beliau berkeberatan menjawab terhadap substansi dari pada ini adalah sengketa pers," ujar Denny di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu malam.
Baca juga: KY Tetap Investigasi Laporan Iuran Hakim meski Jubirnya Dilaporkan
Denny mengatakan, hal teknis yang keberatan dijawab diantaranya terkait wartawan yang menanyakan pertanyaan kepada Farid serta pernyataan Farid di Harian Kompas.
Farid juga enggan menjawab proses investigasi pihak KY atas laporan adanya iuran yang dikeluhkan sejumlah hakim.
"Hal-hal yang berkaitan dengan rahasia memang tidak bisa disampaikan. Harus dia pegang kerahasiaan itu," ujar Denny.
Baca juga: Ketua KY Minta Dijadwal Ulang untuk Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik
Komisi Yudisial menerima keluhan dari sejumlah hakim di daerah, yang merasa terbebani dengan adanya iuran untuk membiayai kejuaraan nasional tenis beregu memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung yang digelar di Provinsi Bali pada 10-15 September 2018.
Keluhan dari sejumlah hakim itulah yang disampaikan Farid dalam keterangannya kepada Harian Kompas. Namun, Juru Bicara MA Suhadi telah membantah adanya iuran itu.
Farid dilaporkan ke polisi oleh Ketua Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Maarif dan Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso dan dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik.
Pihak Farid menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan sengketa pers yang harus diselesaikan di Dewan Pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.