JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wadji, Denny Ardiansyah Lubis mengatakan, ada 132 pengacara yang mendamping Farid untuk menghadapi kasus tuduhan pencemaran nama baik oleh 64 hakim MA.
Denny mengatakan, seratusan pengacara tersebut tergabung dalam Koalisi Advokat Selamatkan Komisi Yudisial (KY).
"Pengacara ada 132, namanya Koalisi Advokat Selamatkan KY. Hari ini datang sekitar 25 pengacara, separuh (sudah) ada yang pulang," ujar Denny saat mendampingi Farid usai diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).
Baca juga: 6 Jam Diperiksa Penyidik Polda, Jubir KY Keberatan Jawab 10 Pertanyaan
Denny mengatakan, para pengacara berkumpul untuk mendampingi lembaga KY yang dinilai telah dikriminalisasi dengan adanya laporan tersebut.
"Ya kami terpanggil, begitu kami bentuk tim kuasa hukum, kami sampaikan kepada rekan advokat lain yang merasa terpanggil, ya ikut dalam ini. Kan judulnya ini kami mau selamatkan (KY)," ujar Denny.
"Dimana-mana enggak adalah lembaga pengawas itu dipidana oleh orang yang diawasi. Dimana logikanya? Ini kan logika hukum, dan dia ditugaskan oleh Undang-Undang untuk mengawasi," kata Denny.
Komisi Yudisial menerima keluhan dari sejumlah hakim di daerah, yang merasa terbebani dengan adanya iuran untuk membiayai kejuaraan nasional tenis beregu memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung yang digelar di Provinsi Bali pada 10-15 September 2018.
Keluhan dari sejumlah hakim itulah yang disampaikan Farid dalam berita yang dimuat di harian Kompas.
Namun, Juru Bicara MA Suhadi telah membantah adanya iuran itu. Farid kemudian dilaporkan ke polisi oleh Ketua Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Maarif dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik.
Baca juga: Pengacara: Keterangan Jubir KY di Media soal Turnamaen Tenis MA Tak Dapat Dipidanakan
Pihak Farid menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan sengketa pers yang harus diselesaikan di Dewan Pers. Penyidik diminta menghentikan kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.