Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

876 Perusahaan di Depok Diawasi, Bayar Upah Sesuai UMK atau Tidak

Kompas.com - 06/12/2018, 10:58 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor H Ma'mur Rizal mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap 876 perusahaan di Depok agar membayarkan upahnya sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Depok, yaitu Rp 3,8 juta per bulan.

"Kan sudah sah UMK di Depok,  tinggal terhitung saat Januari kami akan awasi setiap perusahaan di Depok untuk menerapkan peraturan yang sudah ada," ujar Rizal saat dihubungi,  Kamis (5/12/2018).

Ia mengatakan,  pengawasan terhadap perusahaan itu ada beberapa tahapan.

Baca juga: Sah, UMK Depok 2019 Naik Jadi Rp 3.872.551

"Tahap pertama  melakukan pemeriksaan dalam rangka pembinaan. Perusahaan bisa diberi kesempatan penangguhan sesuai SK Gubernur," ucap Rizal.

Tahap kedua,  melakukan pemeriksaan dengan menerbitkan nota pemeriksaan (NP)  I sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 90 UU Nomor 13 Tahun  2003 tentang Ketenagakerjaan.

Rizal mengatakan,  akan menerapkan sanksi pidana bagi perusahaan yang membayarkan upah di bawah upah minimum.

"Jadi dalam Pasal 185, dikenakan sanksi pidana, dipenjara paling singkat 1 tahun paling lama 4 tahun, atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling besar Rp 400 juta," kata Rizal.

Tahap ketiga, apabila NP I tidak dipatuhi perusahaan akan diberika nota pemeriksaan II, untuk mengingatkan agar segera melaksanakan sesuai ketentuan.

"Nah yang terakhir,  apabila masih tetap tidak mematuhi dapat dilanjutkan pada proses hukum pidana," ujar Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com