JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta berencana mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Selain Jokowi dan Anies, mereka juga akan menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Para tokoh itu akan digugat karena dianggap lalai menangani polusi udara di Jakarta.
Baca juga: Gagal Atasi Polusi Udara, New Delhi Didenda Rp 50 Miliar
Kelompok Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta telah mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (5/12/2018) untuk menyerahkan notifikasi gugatan kepada Anies.
"Notifikasi CLS dilayangkan sejumlah individu sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah akibat lalai menangani polusi udara di Jakarta," ujar salah satu penggugat, Inayah Wahid, melalui keterangan tertulis, Kamis (6/12/2018).
Inayah menyampaikan, polusi udara di Jakarta dan sekitarnya sangat mengkhawatirkan.
Berdasarkan catatan alat pemantau kualitas udara Kedutaan Amerika Serikat pada Januari hingga Oktober 2018, masyarakat Jakarta Pusat menghirup udara "tidak sehat" selama 206 hari untuk parameter PM 2,5.
Baca juga: Atasi Polusi Udara, Truk Besar Dilarang Masuk Kota Delhi di India
Di Jakarta Selatan, total hari dengan kualitas udara yang buruk mencapai 222 hari.
Alat pemantau kualitas udara itu mencatat partikel debu halus yang dihirup manusia yakni PM 2,5, di atas 38 µg/m³, bahkan mencapai 100 µg/m³ di hari-hari tertentu.
Padahal, batas aman PM 2,5 yang dihirup manusia merujuk World Health Organization (WHO) adalah 25 µg/m³.
Baca juga: Studi: Polusi Udara Tingkatkan Risiko Demensia
"Kami peduli. Karenanya, kami meminta pemerintah benar-benar serius menangani polusi udara yang ada sehingga tidak memakan korban," kata Inayah.
Tim advokasi calon penggugat Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan pemerintah.
Contohnya, uji emisi kendaraan tidak dilakukan, tidak diumumkan, dan tidak dievaluasi.
Baca juga: Basmi Polusi Udara, Perusahaan India Usulkan Menara Penyaring Raksasa
Pemerintah pusat juga tidak membuat panduan soal koordinasi penanganan polusi antar-wilayah.
"Polusi udara di Jakarta juga merupakan sumbangan polusi wilayah lain, akibat aktivitas industri di Banten dan Jawa Barat, termasuk pembakaran batu bara di PLTU," ucap Nelson.
Dengan rencana gugatan tersebut, pemerintah diharapkan bisa menerbitkan strategi dan rencana aksi yang jelas soal pengendalian pencemaran udara.
Pemerintah juga diharapkan mempercepat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.