TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan tersangka pelaku tawuran di Jalan Bintaro Utama III, Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap aparat Kepolisian Tangsel, Selasa (2/12/2018) lalu.
Tawuran yang melibatkan dua kelompok warga itu mengakibatkan seorang pelaku tawuran dari salah satu kelompok, yaitu Alan Sutadi (24) tewas. Tujuh tersangka pelaku, yaitu S (13), WTP (15), MY (15), MS (16), BKA (17), SN (17), dan RD (17), masih di bawah umur. Dua pelaku lainnya, Ahmad Fauzi Batubara (18) dan Deni Malik (18) berstatus dewasa.
"Tersangka yang kami amankan ada sembilan, tapi seluruhnya 11, yang dua DPO. Sebagian besar mereka pelajar di bawah umur. Ada yang masih sekolah SMP, SMK," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jumat.
Baca juga: Polisi Tahan Pelajar yang Tawuran dengan Bawa Senjata Tajam
Ferdy mengatakan, tawuran terjadi karena dua kelompok saling ejek di media sosial. Akhirnya kedua kelompok tersebut janjian untuk tawuran di Jalan Bintaro Utama pada Selasa dini hari lalu.
Kedua kelompok membawa senjata tajam berupa celurit, golok, dan arit yang dibeli di pasar.
Saat tawuran berlangsung, seorang pelaku tawuran, Alan dibacok hingga meninggal dunia. Di tubuhnya ditemukan juga luka bekas siraman air keras. Saat melihat Alan tergeletak, para pelaku mengambil barang berharga korban dan langsung kabur.
Polisi kemudian mencari para pelaku setelah mendapat keterangan dari warga sekitar. Sembilan pelaku ditangkap di kediaman mereka masing-masing.
Dua tersangka pelaku yaitu Bambang dan Tio masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk pelaku yang masih di bawah umur.
"Mereka masing-masing sudah mempersiapkan diri dengan senjata tajam. Persoalannya setelah tawuran mereka mengambil handphone dan motor. Senjatanya dapat di pasar-pasar yang memang banyak dijual," ujar Ferdy.
"Di samping KUHP, curas, kami menerapkan UU Perlindungan Anak dan perlakuan yang berbeda," kata Ferdy.
Baca juga: Tawuran, Pelajar STM Tewas Dibacok di Bintaro
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.