Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Polisi soal Kelanjutan Penyelidikan Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Kompas.com - 07/12/2018, 15:40 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum dapat menemukan penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Ia menyebut segala cara telah dilakukan para penyidik, termasuk melakukan cek alibi.

Namun, hasilnya nihil.

"Informasi di tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa yang dicurigai dan sudah kami lakukan cek alibi. Cek alibi sampai sekarang belum menemukan (pelaku)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018). 

Baca juga: Pegawai KPK: Temuan Ombudsman Buktikan Perlunya TGPF untuk Kasus Novel Baswedan

Pada Juli lalu, polisi melakukan cek alibi terhadap lima terduga pelaku berinisial M, AL, H, Mi dan MSH.

Saat itu, kelima terduga menolak disebut sebagai penyerang Novel dan beralibi tidak berada di lokasi saat penyerangan terjadi.

Argo mengatakan, cek alibi dilakukan secara detail untuk memastikan kebenaran alibi para terduga pelaku.

Baca juga: Ombudsman Minta Novel Baswedan Kooperatif Berikan Petunjuk kepada Polisi

"Karena cek alibi jelas, dari mereka pergi, misalnya pergi ke Malang. Kami bisa melihat dari CCTV, tiketnya, di Malang ngapain, ambil uang di ATM pun kami tahu. Hari per hari sudah ketahuan," kata dia. 

 

Dalam kasus ini, polisi melakukan dua metode yaitu induktif dan deduktif. Personel gabungan dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres, hingga Polsek dikerahkan untuk mencari dalang penyiraman air keras terhadap Novel.

Ombudsman sebelumnya menemukan empat aspek malaadministrasi penyelidikan kasus penyerangan Novel Baswedan.

Baca juga: 600 Hari Penyerangan Novel Baswedan, Komitmen Jokowi Kembali Ditagih

"Intinya hal yang bersifat penyidikan pengabaian waktu perkara, pengabaian petunjuk dan soal Sumber Daya Manusia (SDM). Yang tentang administrasi saya sebutkan ada kesalahan dalam nomor, jangka waktu penugasan, tahun surat dan ini sebetulnya bisa dimengerti karena mereka (polisi) terlalu banyak membuat surat," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meilala, Kamis (6/12/2018).

Adrianus menegaskan polisi sejatinya memiliki manajemen baik mengenai penyelesaian perkara Novel.

Argo menambahkan, pihaknya telah menerima laporan malaadministrasi tersebut dan akan menindaklanjutinya dalam waktu 30 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com