JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum dapat menemukan penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Ia menyebut segala cara telah dilakukan para penyidik, termasuk melakukan cek alibi.
Namun, hasilnya nihil.
"Informasi di tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa yang dicurigai dan sudah kami lakukan cek alibi. Cek alibi sampai sekarang belum menemukan (pelaku)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Baca juga: Pegawai KPK: Temuan Ombudsman Buktikan Perlunya TGPF untuk Kasus Novel Baswedan
Pada Juli lalu, polisi melakukan cek alibi terhadap lima terduga pelaku berinisial M, AL, H, Mi dan MSH.
Saat itu, kelima terduga menolak disebut sebagai penyerang Novel dan beralibi tidak berada di lokasi saat penyerangan terjadi.
Argo mengatakan, cek alibi dilakukan secara detail untuk memastikan kebenaran alibi para terduga pelaku.
Baca juga: Ombudsman Minta Novel Baswedan Kooperatif Berikan Petunjuk kepada Polisi
"Karena cek alibi jelas, dari mereka pergi, misalnya pergi ke Malang. Kami bisa melihat dari CCTV, tiketnya, di Malang ngapain, ambil uang di ATM pun kami tahu. Hari per hari sudah ketahuan," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi melakukan dua metode yaitu induktif dan deduktif. Personel gabungan dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres, hingga Polsek dikerahkan untuk mencari dalang penyiraman air keras terhadap Novel.
Ombudsman sebelumnya menemukan empat aspek malaadministrasi penyelidikan kasus penyerangan Novel Baswedan.
Baca juga: 600 Hari Penyerangan Novel Baswedan, Komitmen Jokowi Kembali Ditagih
"Intinya hal yang bersifat penyidikan pengabaian waktu perkara, pengabaian petunjuk dan soal Sumber Daya Manusia (SDM). Yang tentang administrasi saya sebutkan ada kesalahan dalam nomor, jangka waktu penugasan, tahun surat dan ini sebetulnya bisa dimengerti karena mereka (polisi) terlalu banyak membuat surat," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meilala, Kamis (6/12/2018).
Adrianus menegaskan polisi sejatinya memiliki manajemen baik mengenai penyelesaian perkara Novel.
Argo menambahkan, pihaknya telah menerima laporan malaadministrasi tersebut dan akan menindaklanjutinya dalam waktu 30 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.