JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI telah menebang 43 dari 295 reklame yang melanggar aturan.
Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Bambang Widjajanto mengatakan, penindakan itu demi mengejar pajak yang menjadi hak DKI.
"Pencegahan korupsi berkaitan dengan penerimaan akan dikejar terus," kata Bambang di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).
Baca juga: 43 dari 295 Reklame di DKI yang Melanggar Ditebang
Bambang mengatakan, penindakan ini sudah didahului dengan upaya persuasif kepada mereka yang melanggar.
Pelanggarannya berupa menunggak pajak, mendirikan di tempat terlarang, hingga tidak mengantongi izin pemasangan reklame.
"Prosesnya sudah sangat persuasif," ujar Bambang.
Baca juga: Papan Reklame Ambruk, Jalur Gresik-Lamongan Macet 5 Kilometer
Sementara itu Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengatakan, jika pelanggaran dibiarkan, maka akan terjadi potensi kebocoran yang sangat besar.
"Kalau semuanya tidak membayar pajak, bisa Rp 300 milyar per tahun, itu baru yang 295 (reklame), gimana yang di luar 295?" kata Dian.
Izin 20 biro reklame terancam dicabut karena tak kooperatif.
Baca juga: 10 Tenant Tunggak Pajak Reklame, Ini Jawaban Pengelola Green Pramuka Square
Mereka telah diberi kesempatan mematuhi aturan atau menebang sendiri reklamenya.
"Perusahaan itu (direkomendasikan) dicabut izinnya, tidak dilayani oleh PTSP selama setahun," ujar Dian.
Kamis (6/12/2018) menjadi batas akhir pemilik diberi kesempatan menebang sendiri reklamenya.
Pada 19 Oktober 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar apel bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menertibkan reklame.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.