JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang narapidana kasus Narkoba Muhammad Said melarikan diri dari Rutan Kelas 1 Cipinang, Jumat (7/12/2018) malam.
Said melarikan diri dibantu oleh kekasihnya yang merupakan petugas tata usaha (TU) Rutan bernama Yuanita.
Karutan Kelas 1 Cipinang Oga Darmawan mengatakan, kejadian tersebut baru terungkap Sabtu (8/12/2018). Saat itu Oga mendapat laporan bahwa ada masalah saat akan pergantian regu jaga rutan.
"Nah regu pagi enggak mau menerima timbang terima dengan regu malam. Saya bilang alasannya apa? Alasannya dari 4.166 napi tinggal 4.165. Selisih 1 kan. Saya ke TKP, saya langsung masukkan semua tahanan ke kamar semua dan saya hitung satu-satu semua. Sudah, semua blok sudah tidak ada satu (napi) itu, di gereja, di mushala, di dapur tidak ada. Sampai 11.30 kami periksa," paparnya ketika dihubungi, Senin (10/12/2018).
Baca juga: 113 Napi Kabur di Banda Aceh, Pemerintah Didesak Atasi Overcrowding Lapas
Oga kemudian mengecek rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar kamar tahanan.
Dari rekaman CCTV, terlihat sebuah mobil merek Grand Livina yang diketahui milik seorang pegawai TU masuk ke halaman Rutan.
Oga kemudian teringat pada salah satu pegawainya yang pernah menjalin hubungan asmara dengan napi kasus narkoba tersebut, yaitu Yuanita.
"Jadi pertama kami pegawai itu tugasnya di dalam, di dapur. Saya dapat laporan dari anggota saya bahwa dia itu berpacaran dengan tahanan ini. Nah saya 3 bulan yang lalu sudah keluarkan surat atau nota dinas perintahkan dia untuk tarik dia ke TU," ujar Oga.
Baca juga: Menkumham Surati Kapolri Minta Napi Kabur di Sulteng Masuk DPO
Oga dan anggotanya kemudian menuju kediaman Yuanita yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Saya pancing itu dia dengan temen terdekatnya supaya turun, eh dia enggak mau. Terus saya pancing juga ngajak sarapan. Dia turun saya sergap dia dan saya bawa ke kantor. Saya bawa ke kantor saya interogasi. Dia kemudian mengaku, berarti ada pidana kan di sisi. Saya lalu lapor polisi," tuturnya.
Saat ini Yunita telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Namun hingga saat ini polisi masih menelusuri keberadaan napi yang telah divonis 19 tahun penjara dan sudah mendekam di Rutan Cipinang selama 1 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.