JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diusulkan mendapatkan remisi selama satu bulan pada hari raya Natal 2018.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, surat keputusan (SK) soal usulan remisi akan terbit pada 25 Desember 2018.
"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," ujar Ade melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/12/2018).
Baca juga: Soal Rencana Reuni Aksi 212, Wiranto Bilang Demo soal Ahok Tak Lagi Relevan
Ade menjelaskan, Ahok mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.
Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
"Pertimbangan diberikan remisi, Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," kata Ade.
Baca juga: Menanti Arah Politik Ahok Setelah Bebas dari Penjara...
Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.
Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok yakni 3 bulan 15 hari.
Baca juga: Fahri Hamzah: Kalau Ahok Tiba-tiba Dukung Pak Prabowo, Itu Baru Seru
Dengan total remisi tersebut, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019. Ahok diketahui ditahan sejak 9 Mei 2017.
"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019. Diperkirakan seperti itu (tanggal 24 Januari 2019)," ucap Ade.
Adapun Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.