BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi segera menyosialisasikan pelarangan penggunaan kantong plastik kepada perusahaan ritel.
Kepala Bidang Penanganan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kiswati mengatakan, sosialisasi akan dilakukan pada Januari 2019.
"Rencananya (pelarangan penggunaan kantong plastik untuk) segala ritel di Kota Bekasi. Saat ini, kami baru punya perwal (peraturan wali kota), kami sedang persiapan biar perwal ini bisa terlaksana," kata Kiswati saat ditemui Kompas.com, Selasa (11/12/2018).
Baca juga: Pemkot Bekasi Ingin Terapkan Larangan Kantong Plastik di Minimarket Mulai Januari 2019
Saat ini, Pemkot Bekasi sudah memiliki Perwal Nomor 61 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pihaknya juga akan menjelaskan manfaat pemberhentian penggunaan kantong plastik dan pengaruhnya terhadap perusahaan ritel.
"Kami mulai FGD (forum group discussion), sosialisasi. Kami beri pengertian semua ritel, kenapa plastik dilarang dan kenapa harus menggunakan bahan pengganti plastik," ujarnya.
Baca juga: Penggunaan Kantong Plastik di Toko Ritel Harus Standar Internasional
Menurut Kiswati, perusahaan ritel harus mendukung kebijakan ini. Dengan demikian, perusahaan ritel tersebut dikenal sebagai perusahaan yang ramah lingkungan.
"Mereka bisa jual branding bahwa perusahaan mereka mendukung pemerintah, bukan hanya itu tapi membranding diri mereka yang ramah lingkungan," kata Kiswati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jumhana Luthfi mengatakan, pihaknya akan mempercepat penerapan pelarangan penggunaan kantong plastik.
Sebab, jumlah sampah di Kota Bekasi didominasi sampah plastik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.