JAKARTA, KOMPAS.com — Dua tersangka pengeroyok dua anggota TNI yang masih dalam pengejaran polisi atau DPO (daftar pencarian orang) merupakan pasangan suami istri.
"SR (wanita) istri tersangka yang juga masih DPO, yaitu inisial IH," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (13/12/2018).
Argo mengatakan, dalam kasus ini SR turut mendorong dan memukul anggota TNI AL Kapten Komaruddin.
Selain IH dan SR, lanjut Argo, polisi juga masih mengejar tersangka lain berinisial D.
Baca juga: Cerita Pengeroyok yang Pertama Cekcok dengan Anggota TNI di Ciracas
Ia mengimbau para pelaku yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri.
"Kami mengimbau kepada para DPO itu untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jaktim. Kami berharap Anda kooperatif daripada ketiga ini menjadi DPO. Jadi, kami harap DPO menyerahkan diri sebelum kami melakukan penangkapan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka pengeroyokan berinisial AP dan HP.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Pasca-perusakan, Pelayanan di Polsek Ciracas Sudah Berjalan Normal
Para tersangka akan dikenai Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.