DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Badan Keuangan Daerah Pemkot Depok Nina Suzana mengatakan, pihaknya akan memasang stiker di restoran yang menunggak pajak.
"Ini kami lakukan sebagai efek jera bangunan-bangunan usaha yang belum bayar pajak, " ucap Nina di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/12/2018).
Sebelum meempel stiker, pihaknya akan terlebih dahulu melayangkan surat teguran kepada pemilik usaha.
Baca juga: Tunggak Pajak hingga Rp 2,2 Miliar, 4 Perusahaan di Cilincing Dipasangi Plang
"Kalau surat tidak ditanggapi, kami akan langsung segel restoran tersebut. Ini akan berlaku di tahun 2019 nanti," ujarnya.
Pihaknya juga akan bekerja sama dengan aparat hukum untuk menggugat pelaku usaha yang tidak membayar pajak.
Hal ini dilakukan sebagai efek jera kepada para penunggak pajak.
Baca juga: Wahana di TMII yang Tunggak Pajak Tak Akan Diberi Keringanan
Nina mengimbau warga membayarkan pajaknya sesuai aturan yang berlaku.
"Masyarakat diwajibakan bayar pajak karena dari pajak ini hal pelayanan sarana dan prasarana serta pembangunan Kota Depok akan berkembang. Makanya pajak ini tanggung jawab bersama," tutur Nina.
Upaya ini dilakukan karena jumlah restoran di Kota Depok meningkat setiap tahun. Namun, sejumlah restoran tercatat menunggak pajak.
Ia mengatakan, sebanyak 850 restoran di Depok belum membayar pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.