JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) bagi para penyandang disabilitas mental di panti sosial.
Tercatat 2.610 pemilih penyandang disabilitas di delapan panti sosial DKI Jakarta, diantaranya Panti Sosial Laras Harapan Sentosa 1 dan 3 di Jakarta Barat dan Panti Laras Harapan Sentosa 2 dan 4 di Jakarta Timur.
Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU DKI Jakarta Partono mengatakan, TPS tersedia di panti sosial yang memiliki jumlah pemilih lebih dari 100 orang.
Baca juga: Antisipasi Intimidasi, Pemilih Penyandang Disabilitas Didampingi saat Mencoblos
Sementara itu, pemilih akan menggunakan hak pilihnya di TPS sekitar panti sosial jika jumlah pemilih kurang dari 100,
"Kalau di panti-panti sosial yang konsentrasinya besar misalnya Panti Laras 1 kan ada 600 lebih (pemilih), kami bikin di sana (dalam panti sosial) TPS-nya," kata Partono di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).
"Ada juga panti sosial di mana hanya 26 penghuni yang menyandang disabilitas mental, kami optimalkan TPS di lingkungan sekitar panti itu. Jadi, memilihnya di TPS sekitar," lanjut dia.
Partono menjelaskan, KPU hanya menetapkan penyandang disabilitas mental di panti sosial untuk masuk daftar pemilih tetap (DPT).
Baca juga: Bertemu KPU, BPN Prabowo-Sandiaga Tanya soal Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental
Mereka telah dinyatakan lolos verifikasi DPT karena mereka memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
"Sudah lengkap elemennya. Kalau di panti sosial mereka punya NIK dan NKK, sedangkan yang di jalanan tidak termasuk DPT karena mereka susah ditanyakan siapa keluarganya dan mereka juga enggak punya KTP," ujarnya.
Adapun, jumlah pemilih penyandang disabilitas mental mengalami penambahan menjadi 2.610 orang dalam DPT hasil perbaikan ke-2 (DPT-HP2).
Baca juga: Skybridge Tanah Abang Akan Dilengkapi Jalur untuk Penyandang Disabilitas
Awalnya KPU DKI hanya menetapkan 560 penyandang disabilitas masuk dalam DPT di Jakarta.
Penambahan dilakukan sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi nomor 1842/K.BAWASLU/TM.00/XI/2018 perihal pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas mental kepada KPU RI.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Mental Tak Perlu Surat Dokter untuk Gunakan Hak Pilihnya
Selanjutnya, KPU RI mengeluarkan surat edaran ditujukan pada KPU daerah yang ditandatangani pada 13 November 2018.
Surat itu bernomor 1401/02.1-ST/01/KPU/XI/2018 tentang pendataan pemilih untuk penyandang disabilitas mental.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.