JAKARTA, KOMPAS.com - Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi anggotanya yang terbukti terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas dan perusakan rumah salah satu tersangka pengeroyokan anggota TNI bernama Iwan Hutapea.
"Pasti dong (ditindak dengan tegas), harus peradilan militer. Ini lebih berat, saya pastikan lebih berat. Bisa dipenjara, dipecat. Hilang pekerjaan," ujar Kristomei di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/12/2018).
Ia meminta warga yang mengalami pengerusakan atau intimidasi dan memiliki bukti yang kuat bahwa pelaku merupakan oknum TNI untuk segera melapor kepada pihaknya agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Tapi kami enggak bisa terburu-buru mengakui apakah itu anggota TNI. Kalau memang anggota TNI, laporkan. Kalau ada saksi-saksi, laporkan. Saya minta bantuan masyarakat apabila ada yang mengetahui jika ada anggota TNI yang melakukan perusakan, laporkan kepada kami. Nanti kami usut," paparnya.
Baca juga: Kronologi Penyerangan Polsek Ciracas Versi Kodam Jaya
Kristomei menegaskan, tak seharusnya seorang anggota TNI menyakiti atau menakuti warga.
"Karena kami bagian dari rakyat. Kalau ada oknum, ya kami tindak tegas. Kalau untuk memecat satu orang, 1.000 orang akan datang," sebutnya.
Kristomei menambahkan, terkait hal ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal TNI terkait hal ini.
TNI akan meneliti apakah ada anggotanya yang terekam gambar atau video berada di lokasi dan terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas.
Baca juga: Jadi Korban Perusakan Polsek, Kapolsek Ciracas Kembali Beraktivitas
Menurutnya, penyelidikan akan dilakukan dengan teliti dan tuntas untuk mencegah pengambilan kesimpulan yang salah dan memicu masalah baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.