Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Juru Parkir Dikeroyok Anggota Geng di Depok

Kompas.com - 17/12/2018, 14:02 WIB
Cynthia Lova,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok menangkap 15 orang anggota geng Kampung Jabon yang mengeroyok dua orang juru parkir hingga luka berat di Jalan Juanda, Kelurahan Bakti jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Depok, tepatnya di depan Pos Polisi Juanda, Senin (17/12/2018).

Dua juru parkir yang dikeroyok tersebut bernama Ahmad Noval dan Yayat. 

"Saat ini, dua korban tersebut terbaring lemah di Rumah Sakit Fatmawati karena luka bacokan," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan di Polresta Depok, Jalan Margonda, Senin (17/12/2018).

Deddy mengatakan, pengroyokan tersebut bermula dari anggota geng Kampung Jabon yang tidak terima temannya dilukai oleh kelompok juru parkir Juanda yang tergabung dalam geng bernama Sugutamu.

Baca juga: Siang Ini, Polisi Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas

"Jadi, awalnya ada teman mereka yang dilukai oleh geng Sugutamu, kemudian mereka enggak senang, akhirnya mereka balas penyerangan membacok dua juru parkir yang diketahui masuk dalam geng Sugutamu tersebut hingga luka berat," ujar Deddy.

Deddy mengatakan, pelaku dari kelompok geng Kampung Jabon ini memiliki perannya masing-masing.

"Pelaku atas nama Rifki dan Bayu yang membacok dua orang ini, kemudian yang lainnya memukul korban, dan ada juga yang megangin korban," ucap Deddy.

Kepada polisi, Rifki mengakui dirinya menyerang para korban yang merupakan anggota geng Sugutamu atas dasar dendam karena kelompoknya selalu diserang. 

"Iya, jadi geng ini selalu serang kelompok kami, dalam seminggu itu bisa tiga kali penyerangan lah, makanya kami enggak terima, langsung kami buat strategi serang balik ke salah satu anggota mereka," ucap Rifki.

Baca juga: Sebelum Pengeroyokan Anggota TNI, Pemkot Jaktim Klaim Tak Pernah Terima Aduan Parkir Liar

Atas perbuatannya, ke-15 pelaku itu dikenakan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang Kekerasan secara Bersama-sama dan Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com