JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Utilitas Propertindo mengeklaim perizinan proyek pusat kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Jakarta Utara, sudah tuntas. Corporate Legal and Communication PT Jakarta Utilitas Propertindo Hafidh Fathoni menyatakan, sosialisasi dan perizinan sudah diurus sejak tahun lalu.
"Kami kan secara perizinan sudah mengurus semuanya dan sesuai arahan dari PTSP dengan lainnyalah, sudah tembus semua," kata Hafidh kepada Kompas.com, Senin (17/12/2018).
Sejumlah papan yang dipasang di area proyek menyatakan bahwa proyek pusat kuliner itu telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta dengan nomor 47/C.37a/31/1.785.51/2018 tertanggal 8 Agustus 2018.
Baca juga: Ini Kondisi Proyek Pusat Kuliner di Pluit yang Dipersoalkan DPRD
"Kami enggak mau gegabah, artinya izin-izin belum ada terus kami bangun, kami itu enggak seperti itu," ujar Hafidh.
Ia melanjutkan, sosialisasi juga sudah dilakukan kepada warga dengan melibatkan camat dan lurah setempat.
Saat ini proyek pusat kuliner itu dihentikan sementara oleh Jakpro hingga waktu yang tidak ditentukan.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta Jakpro menghentikan proyek pusat kuliner di Pluit itu setelah mendapat keberatan dari warga sekitar. Warga beranggapan keberadaan pusat kuliner menyalahi tata ruang dan membuat lingkungan tersebut menjadi semrawut.
Baca juga: Diprotes DPRD, Proyek Pusat Kuliner di Pluit Dihentikan Sementara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.