Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perusahaan yang Tunggakan Pajak Diberi Waktu 2x24 Jam untuk Melunasi

Kompas.com - 17/12/2018, 19:11 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur memberikan waktu 2x24 jam kepada PT Duta Megah Marta Keramik dan PT Aalborg Industri untuk melunasi tunggakan pajak mereka.

PT Duta Megah Marta Keramik menunggak pajak Rp 1,32 miliar selama 2017 hingga 2018, sedangkan PT Aalborg Industri sebesar Rp 570 juta dari tahun 2015 hingga 2018.

"Kami menunggu karena perintah penagihan pajak dengan surat paksa kami kasih waktu 2 x 24 jam," ucap Kepala Suku BPRD Jakarta Timur Johari kepada wartawan, Senin (17/12/2018).

Baca juga: Sebulan Penghapusan Denda Pajak, Samsat Jaktim Peroleh Rp 31 Miliar

Johari menyampaikan, jika dalam kurun waktu tersebut wajib pajak tak melunasi utang pajaknya, obyek pajak tersebut akan disita lelang seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Akan dilakukan upaya sita lelang bahkan secara fisik kami tahan, termasuk juga upaya-upaya hukum lainnya pemblokiran itu sudah diperintahkan. Mudah-mudahan itikad baik dari wajib pajak ini segera ditunggu kabar baiknya dalam tempo 2x24 jam," ujar dia.

Meski begitu, PT Duta Megah Marta Keramik memastikan akan membayar tunggakan pajak tahun 2017 dalam pekan ini.

Baca juga: Samsat Jakbar Peroleh Rp 25 Miliar Selama Sebulan Penghapusan Sanksi Pajak

Sementara itu, tunggakan pajak 2018 akan dibayarkan pada Januari 2019 dengan alasan ketidakmampuan finansial.

Sebelumnya, Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur melakukan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap dua perusahaan, yakni PT Duta Megah Matra Keramik dan PT Aalborg Industri.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com