JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Nomor 127 Tahun 2018 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Berdasarkan Pergub itu, Anies membentuk Tim Persiapan Pengadaan Tanah.
Biaya yang dimaksudkan ditujukan untuk tim. Biaya tersebut untuk mendukung perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi, dan sosialisasi terkait pengadaan tanah.
Sekretaris Daerah Saefullah menjelaskan biaya operasional akan diberikan untuk instansi di luar jajaran Pemprov DKI yakni Badan Pertanahan Negara (BPN).
Baca juga: Anggaran Gelondongan Pengadaan Lahan Rp 798 Miliar di RAPBD DKI 2018
"Itu untuk teman-teman dari instansi lain, BPN, memang diamanatkan harus ada biaya operasional," kata Saefullah di Balai Kota, Senin (17/12/2018).
Menurut Saefullah, pengadaan tanah selama ini juga bergantung pada BPN. Selain itu, banyak tahapannya yang memerlukan dana yang tak kecil.
"Rapat-rapat, pengukuran, evaluasi, itu kan enggak sekali jalan beres," kata Saefullah.
Saefullah mengatakan, biaya operasional itu mulai disiapkan sejak Pergub diundangkan tanggal 30 November 2018.
"Mulai tahun ini," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.