JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jakarta Utara selama masa penghapusan denda pajak pada 15 November 2018 hingga 15 Desember 2018 mencapai angka Rp 21,4 miliar.
Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert L. Tobing menyatakan, ada 14.165 kendaraan bermotor yang dilunasi pajaknya dalam rentang waktu tersebut.
"Total kendaraan bermotor belum daftar ulang yang melunasi kewajibannya sebanyak 14.165 kendaraan bermotor dengan nominal Rp. 21.472.482.535," kata Robert kepada wartawan, Senin (17/12/2018).
Robert menguraikan, 14.165 kendaraan bermotor itu terbagi atas 10.424 kendaraan roda dua dan 3.471 kendaraan roda empat.
Baca juga: Keliling Kompleks Cari Penunggak Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi BPRD
Sementara itu, ia menyebut target keseluruhan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor hingga hari ini yang telah mencapai 96 persen di angka Rp 1.406.747.366.474 atau Rp 1,4 triliun lebih.
Sedangkan, angka penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor senilai Rp 925.590.289.000 atau Rp 925 miliar lebih, mencapai 99,7 persen dari target yang ditetapkan.
Robert menuturkan, kendala yang dialami pihaknya adalah ketidaktahuan masyarakat terkait fasilitas pembayaran elektronik yang sudah disediakan.
Hal tersebut, kata Robert, membuat masyarakat merasa malas menunaikan kewajibannya karena enggan berdesak-desakan di kantor Samsat.
"Jadi, mereka masih datang ke Gerai Samsat sehingga membludak dan orang malas. Padahal, mereka bisa bayar lewat e-samsat saja," ujar Robert.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menghapus sanksi administrasi untuk semua kendaraan bermotor pada periode 15 November-15 Desember 2018, termasuk kendaraan mewah.
Baca juga: Layanan SMS Info 8893 Akan Ingatkan Anda Kapan Harus Bayar Pajak Kendaraan
Penghapusan denda pajak ini diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk semua tahun tunggakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.