JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) paling banyak menerima pengaduan warga mengenai rumah bodong dalam kurun waktu September 2017 hingga Desember 2018.
Ada 348 pengaduan konsumen tentang rumah bodong yang masuk ke BPKN dalam kurun waktu tersebut.
Jumlah pengaduan mengenai rumah bodong ini 80 persen dari total pengaduan yang masuk ke BPKN selama periode itu.
Adapun yang dimaksud dengan rumah bodong yakni rumah yang sertifikatnya tidak jelas.
Baca juga: Setahun Terakhir, BPKN Terima Lebih dari 500 Aduan Konsumen
Menurut Kepala BPKN Ardiansyah Parman, kasus-kasus dari sektor perumahan tersebut dipicu iklan yang menyesatkan; status tanah yang tidak jelas dan klausul baku jual-beli yang mengalihkan tanggung jawab; ketidakjelasan adanya sertifikat, perjanjian, dan dokumen yang menjadi jaminan kredit.
Kemudian, pemahaman konsumen atas perjanjian yang tidak memadai serta cara pembayaran dengan kredit kepemilikan rumah (KPR) konsumen (masyarakat) yang kurang.
"Isu paling besar isu perumahan, konsumen (masyarakat) mengaku tidak mendapatkan sertifikat rumahnya saat mereka sudah melunasi rumah tersebut," kata Ardiasyah di Ruang Rapat BPKN, Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat (17/12/2018).
Menurut dia, transaksi jual-beli rumah di Indonesia harus diperhatikan. Sebab, selama ini, kata dia, pengawasan terhadap pihak pengembang dan perbankan masih kurang.
Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak menyampaikan, sertifikat rumah bermasalah ini lebih banyak dijual melalui kredit pada bank milik negara.
"Bank pelat merah paling banyak dibanding swasta, presentasi sekitar 75 persen. Saat konsumen melunasi, sertifikat rumahnya ada yang digadaikan di bank lain. Jadi konsumen merasa dirugikan karena belum mendapatkan sertifikat rumahnya," kata Rolus.
Baca juga: Kronologi BPKN Tentang Dugaan Penggelapan Sertifikat yang Libatkan Bank BUMN
Ia mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selama ini melakukan pengawasan secara teknis seharusnya memberikan pengawasan lebih terhadap perbankan yang berkecimpung di bidang perumahan.
Apalagi, kata dia, konsumen yang dirugikan jika ada masalah dengan sertifikat rumah alias rumah bodong.
Rolus berharap, masyarakat juga lebih cerdas dan tidak mudah tergiur dengan penawaran rumah murah sehingga kasus-kasus rumah bodong dapat dihindari.
"Ada konsumen (pengadu) yang membeli secara langsung (cash) rumah di daerah Tangerang karena tergiur promo. Akan tetapi setelah dibayar dan ditanya ke pengembang, kavling rumahnya tidak jelas," kata dia.
Pihak BPKN mengaku sedang berupaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait maraknya isu rumah bodong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.