JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat khususnya konsumen agar tak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Hal ini guna mewujudkan program pemprov terkait larangan penggunaan kantong plastik mulai Januari 2019.
"Kami mengimbau, setelah pergub ini selesai ditanda tangan oleh Gubernur baik itu ritel, pasar, sekolah, masyarakat agar tidak lagi menggunakan kantong plastik atau kresek," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji, Selasa (18/12/2018).
Isnawa juga meminta agar konsumen memulai kebiasaan untuk membawa kantong ramah lingkungan setiap berbelanja.
"Sekarang begini, kantong ramah lingkungan silahkan bawa dari rumah masing-masing. Artinya menggunakan plastik ramah lingkungan lebih membantu," jelasnya.
Baca juga: Larangan Penggunaan Kantong Plastik di DKI Diterapkan Januari 2019
Selain konsumen, Isnawa juga meminta agar produsen bisa menyediakan plastik ramah lingkungan yang mudah terurai jika nantinya sudah tidak terpakai.
"Kita ingin lebih ke penggunaan kantong ramah lingkungan, bisa berasal dari tikar atau terbuat dari bahan-bahan yang mudah terurai," tutup Isnawa.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkapkan, pergub ini sudah siap dalam bentuk draf dan akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Desember 2018.
Baca juga: Kurangi Plastik, Dinas LH Bagi-bagi Kantong Belanja di Pasar Kramatjati
"Kami sedang menyiapkan pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai," ujar Isnawa.
Ada pun sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik baik di pasar dan ritel akan dilakukan dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Juni 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.