BEKASI, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Jamus Rasidi mengatakan, perekaman data e-KTP di Kota Bekasi sudah mencapai 93 persen atau sekitar 1,7 juta penduduk wajib ber-KTP.
Jamus menyebut, pihaknya terus kebut menuntaskan perekaman e-KTP bagi warga berusia di atas 17 tahun. Imbauan kepada RT dan RW juga untuk mengingatkan warganya agar segera melakukan perekaman e-KTP.
Hal itu dilakukan agar seluruh warga Kota Bekasi yang wajib ber-KTP bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Sebetulnya, proses penyajian data kami tinggal sedikit. Artinya, kami sudah mencapai 92 sampai 93 persen (target). RT dan RW kami terus kebut supaya warga cepat perekaman e-KTP," kata Jamus saat ditemui Kompas.com di kantor Disdukcapil Kota Bekasi, Selasa (18/12/2018).
Baca juga: Ada Blangko Diperjualbelikan, Pemerintah Diminta Percepat Perekaman E-KTP
Jamus menjelaskan, sisa warga yang belum melakukan perekaman e-KTP didominasi oleh warga yang tak sanggup datang ke kecamatan atau sakit serta pemilih pemula yang jumlahnya terus berubah tiap harinya.
"Pemilih pemula ini terus kami sikapi dengan layanan terus jalan. Ada 1,7 juta sekian warga yang sudah merekam, ini yang 93 persen tadi. Sisanya yang pemilih pemula dan yang sakit itu tidak bisa ke kecamatan," ujar Jamus.
Menyikapi warga yang tidak bisa mengurus perekaman e-KTP, Dukcapil mengimbau agar RT dan RW melaporkan apabila ada warganya yang tidak bisa mengurus e-KTP karena sakit atau lain hal.
Jika sudah melapor ke pihak Dukcapil, akan ada tim dari dinas tersebut yang "jemput bola" datang ke warga untuk membantu perekaman e-KTP.
"Misal ada RT yang melapor warganya yang belum merekam karena sakit, misal sakit strok, RT tinggal bersurat ke kami, nanti kami datang. Jangan sampai hak pilih mereka hilang," pungkas Jamus.
Adapun perekaman data e-KTP bisa dilakukan di seluruh kecamatan dan dua mal pelayanan publik di Kota Bekasi.
Kemendagri memberi waktu bagi penduduk yang sudah wajib ber-KTP untuk melakukan perekaman e-KTP paling lambat 31 Desember 2018.
Baca juga: Perekaman E-KTP di Papua Baru 70 Persen, Apa Kendalanya?
Jika sampai 31 Desember 2018 penduduk tersebut belum melakukan perekaman, maka Kemendagri akan menyisihkan data mereka untuk diblokir.
Namun, meski nanti ada pemblokiran, Kemendagri juga bisa membuka kembali akses data kependudukan tersebut. Syaratnya, penduduk tersebut datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat serta melakukan perekaman e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.