BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi Cecep Suherlan mengatakan, pihaknya segera menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di Jalan M Yamin dan Jalan Ir Juanda, tepatnya di area Pasar Baru Bekasi.
Cecep menilai, para PKL yang berjualan di dua ruas jalan tersebut pada pagi hingga sore hari itu kerap mengganggu bahkan melumpuhkan arus lalu lintas.
"Tadi memang rencana kita mau lakukan (eksekusi) tapi kita diminta persuasif dulu," kata Cecep saat ditemui Kompas.com di Kantor Pemkot Bekasi, Selasa (18/12/2018).
Sebelumnya, Satpol PP sudah mengimbau kepada para PKL untuk segera pindah berjualan di blok II pasar Baru Bekasi. Tempat itu disediakan pengelola pasar dan pemkot Bekasi untuk para PKL berjualan.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, DKI Gelar Razia PKL hingga PMKS
Imbauan itu terlihat pada spanduk besar yang dipasang Satpol PP di area Pasar Baru Bekasi yang berisi imbauan untuk PKL yang berada di Jalan Mohammad Yamin dan Jalan Ir Juanda mulai 15 Desember 2018 direlokasi ke Blok II, Pasar Baru.
Namun, pantauan Kompas.com, para PKL masih tetap berjualan di dua ruas jalan tersebut. Padahal tenggat waktu untuk pindah ke blok II pasar Baru Bekasi sudah lewat.
Menanggapi hal itu, Cecep menjelaskan pihaknya masih menertibkan PKL dengan cara persuasif. Eksekusi penertiban PKL yang masih bandel berjualan di dua ruas jalan itu menunggu hasil dari penertiban persuasif dalam beberapa hari ke depan.
"Kita sifatnya ikut permintaan dari Indag atau pengelola pasar aja, kalau Pol PP sehari juga bisa lakukan eksekusi, kita angkut kalau PKL yang masih membandel," pungkas Cecep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.