TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap sembilan pelaku pembacokan yang menewaskan seorang pelajar, Anwar (19), di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (15/12/2018).
Diketahui delapan dari sembilan pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Para pelaku yang diamankan yaitu MRH (15), AGH (15), ADP (16), DAS (16), RI (17), MRS (17), AAM (17) dan RR (18) yang merupakan seorang pengemudi ojek online. Sedangkan dua tersangka lainnya, AP (16) RA (17) masih dalam pencarian.
"Telah terjadi tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Para tersangka kebanyakan masih berstatus di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yuriko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/12/2018).
Baca juga: Tawuran Antarpelajar di Sawah Besar, Satu Orang Tewas
Pengeroyokan berawal saat para tersangka berencana mencegat salah satu kelompok yang baru menonton konser musik di Serpong, Jumat malam.
Hal itu dilakukan sebagai aksi balas dendam karena salah satu tersangka pengeroyokan sempat dirampas ponselnya pada November lalu saat menonton konser musik.
Setelah menunggu hingga Sabtu dini hari, para tersangka melihat sekelompok pemuda yang saat itu diduga merupakan kelompok yang merampas ponsel, melintas menaiki sebuah truk.
Para tersangka menghentikan truk dan langsung membacok korban yang sedang menaiki truk menggunakan clurit. Salah satu tersangka membawa lari ponsel korban.
Baca juga: Tawuran di Depok, Seorang Pelajar Tewas
Korban mengalami pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka di rumah masing-masing pada hari yang sama.
Alexander mengatakan, pihaknya telah menghubungi Balai Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Provinsi Banten dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan serta pengacara untuk mendampingi tersangka yang masih di bawah umur.
Polisi juga berkoordinasi dengan Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani, Cipayung, Jakarta Timur yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI untuk penitipan para tersangka .
Para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Tahun 1951 dengan ancama hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.