BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi meluncurkan pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) pada Senin (17/12/2018).
KIA diperuntukkan anak berusia di bawah 17 tahun sebagai identitas resmi sebelum memiliki KTP.
KIA yang akan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dibagi menjadi dua jenis.
Pertama, untuk anak berusia 0-5 tahun dan belum ada foto anak.
Baca juga: Ini Pentingnya Anak Miliki KIA
Kedua, KIA untuk anak berusia 5-17 tahun dan sudah terdapat foto anak.
Untuk membuat KIA, warga cukup membawa e-KTP orangtua, akta lahir anak, kartu keluarga yang telah tercantum nama anak dan foto anak ukuran 2x3.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Jamus Rasidi mengatakan, di dalam kartu tersebut tertera data diri anak dan nama orangtua anak.
Baca juga: Sosialisasi Program Kartu Identitas Anak (KIA) Dinilai Kurang
Pihaknya menyiapkan 10.000 blanko untuk pembuatan KIA pada tahun 2018.
"Untuk 2019 kami sudah siapkan sekitar 200.000 keping untuk KIA," kata Jamus saat ditemui Kompas.com di Kantor Disdukcapil Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
Jamus mengatakan, sejak Selasa kemarin, pelayanan pembuatan KIA sudah dibuka di seluruh kecamatan wilayah Kota Bekasi dan dua mal pelayanan publik.
"Sudah dibuka di seluruh kecamatan dan dua mal pelayanan publik. Sebenarnya sejak Senin (17/12/2018) sudah dibuka, cuma belum banyak (yang membuat KIA). Kami juga sudah beritahukan seluruh camat untuk siapkan semua," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Bekasi Luncurkan Pembuatan Kartu Identitas Anak
KIA paling cepat terbit dalam 1x24 jam usai melakukan proses pembuatan.
Jamus mengatakan, tiap anak wajib memiliki KIA berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KIA juga berfungsi untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Baca juga: Genjot Kepemilikan KIA, Pemegang Kartu Identitas Anak Dapat Diskon