BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memusnahkan puluhan ribu KTP elektronik yang tidak berlaku lagi di halaman parkir Kantor Disdukcapil Kota Bekasi, Rabu (19/12/2018), sore.
Pantauan Kompas.com, sebanyak 25.653 keping KTP elektronik dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan KTP elektronik juga disaksikan langsung oleh pihak Satpol PP, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 05/07, dan perwakilan Pemkot Bekasi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Jamus Rasidi mengatakan, pemusnahan e-KTP tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri pada 13 Desember 2018, yang berisi instruksi kepada Disdukcapil se-Indonesia untuk memusnahkan e-KTP yang tidak berlaku.
Baca juga: Ini Jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Telah Musnahkan E-KTP Rusak
"Melaksanakan perintah surat edaran Kemendagri untuk melakukan pemusnahan terhadap KTP yang kategorinya invalid atau rusak, ini untuk menghindari jangan sampai KTP ini digunakan untuk hal-hal yang tidak benar," kata Jamus di halaman parkir Kantor Disdukcapil Kota Bekasi, Rabu.
Jamus menambahkan, selain yang dalam kondisi rusak, e-KTP yang dimusnahkan juga yang mengalami perubahan elemen data, seperti warga yang minta ganti KTP karena tertera masa berlakunya.
"Kemudian KTP yang non-elektronik, kemudian e-KTP yang salah cetak artinya double saat proses pencetakan," ujar Jamus.
Baca juga: Wapres Kalla Nilai Polemik E-KTP Tak Ganggu Pemilu
Dia menjelaskan, pihaknya akan mencari lagi e-KTP yang sudah tidak valid atau rusak, jika mendapat instruksi lagi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Ini akumulasi dari semenjak dari KTP non elektronik menjadi KTP elektronik. Ini masih kita cari lagi kalau masih ada dirjen harus melakukan pemusnahan kembali," pungkas Jamus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.