JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kota Bekasi, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membangun 10 park and ride di kota dan kabupaten tersebut.
Kerja sama itu dimulai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara para pihak yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/12/2018).
"Ada 10 lokasi yang direncanakan akan kami bangun park and ride dengan kerja sama dengan daerah sekitar," ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari.
Premi menyampaikan, empat pemda yang bekerja dengan Pemprov DKI sudah menyediakan lahan untuk membangun park and ride tersebut.
Baca juga: Pengetatan Parkir, DKI Siapkan Park and Ride
Proyek park and ride itu akan dimulai pada 2019. Empat pemda itu akan terlebih dahulu merencanakan pembangunan park and ride di wilayahnya masing-masing.
"Mereka harus siap dulu perencanaannya, tata ruangnya, zonasinya, kemudian DED (detail engineering design)-nya, izinnya," kata Premi.
Pemprov DKI Jakarta nantinya berupaya akan menyediakan anggaran untuk pembangunan park and ride itu, baik menggunakan APBD DKI, sistem kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), ataupun sumber-sumber lainnya.
Jika menggunakan APBD DKI, lanjut Premi, masing-masing pemda harus mengajukan proposal bantuan keuangan kepada Pemprov DKI setelah merampungkan perencanaan pembangunan.
"Kalau APBD berarti pakai mekanismenya bantuan keuangan. Tapi kalau memang dari KPBU, berarti kan itu harus ada mekanisme lain, itu ada pembahasan khusus nanti," ucapnya.
Berikut 10 lokasi pembangunan park and ride tersebut:
Kota Bogor:
1. Terminal Bubulak
2. Eks Pasar Bogor
Kabupaten Bogor:
3. Tempat wisata Sukaraja/Ciawi (Cibanon Km 42,5 Tol Jagorawi)