TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat tersangka komplotan pencuri barang milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia ditangkap pihak kepolisian. Barang milik maskapai itu dijual secara online.
Empat tersangka yang berinsial TG, SO, JF, dan FI itu memiliki berbagai peran dalam kasus tersebut.
"Jadi, para tersangka memilik peran. Ada yang mengambil dan membawa keluar barangnya, ada yang menjual," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Viktor Togi Tambunan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/12/2018).
Tindakan para pelaku diketahui saat manajemen Garuda Indonesia menemukan sejumlah barang milik maskapai tersebut dijual secara bebas di situs jual beli online, November lalu.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Seorang Residivis Kasus Pencurian di Trenggalek Ditembak
Manajemen Garuda Indonesia sendiri tidak pernah menjual barang-barang milik mereka di situs tersebut.
Pihak Garuda Indonesia kemudian melaporkan temuan itu dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menangkap tersangka TG yang merupakan karyawan dari sebuah perusahaan yang bermitra dengan Garuda Indonesia.
Perusahaan mitra yang dimaksud itu bertugas membersihkan pesawat milik Garuda. Hal itu yang membuat TG bebas untuk masuk ke pesawat.
TG mengaku mengambil barang milik Garuda saat pesawat tersebut diparkir di apron domestik Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka mengambil berbagai barang, seperti parfum, bantal, headset, dan beberapa barang lainnya berlogo Garuda Indonesia.
Barang curian dijual kepada tersangka SO yang kembali dijual ke tersangka JL. JL lalu menjual kepada FI dan dia menjual barang curian itu di situs jual beli online dengan keuntungan mencapai Rp 400.000 per bulan.
Setelah menangkap TG, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya.
TG mengaku telah melakukan tindakan tersebut sejak Agustus lalu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Baca juga: Tak Ingin Batal Nikah, Tersangka Pencurian Ijab Kabul di Kantor Polisi
Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 8 juncto Pasal 62 dan Pasal 9 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.