Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Barang Garuda Indonesia Jual Curiannya secara Online

Kompas.com - 21/12/2018, 15:30 WIB
David Oliver Purba,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat tersangka komplotan pencuri barang milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia ditangkap pihak kepolisian. Barang milik maskapai itu dijual secara online.

Empat tersangka yang berinsial TG, SO, JF, dan FI itu memiliki berbagai peran dalam kasus tersebut.

"Jadi, para tersangka memilik peran. Ada yang mengambil dan membawa keluar barangnya, ada yang menjual," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Viktor Togi Tambunan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/12/2018).

Tindakan para pelaku diketahui saat manajemen Garuda Indonesia menemukan sejumlah barang milik maskapai tersebut dijual secara bebas di situs jual beli online, November lalu.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Seorang Residivis Kasus Pencurian di Trenggalek Ditembak

Manajemen Garuda Indonesia sendiri tidak pernah menjual barang-barang milik mereka di situs tersebut.

Pihak Garuda Indonesia kemudian melaporkan temuan itu dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menangkap tersangka TG yang merupakan karyawan dari sebuah perusahaan yang bermitra dengan Garuda Indonesia.

Perusahaan mitra yang dimaksud itu bertugas membersihkan pesawat milik Garuda. Hal itu yang membuat TG bebas untuk masuk ke pesawat.

TG mengaku mengambil barang milik Garuda saat pesawat tersebut diparkir di apron domestik Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Tersangka mengambil berbagai barang, seperti parfum, bantal, headset, dan beberapa barang lainnya berlogo Garuda Indonesia.

Barang curian dijual kepada tersangka SO yang kembali dijual ke tersangka JL. JL lalu menjual kepada FI dan dia menjual barang curian itu di situs jual beli online dengan keuntungan mencapai Rp 400.000 per bulan.

Setelah menangkap TG, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya.

TG mengaku telah melakukan tindakan tersebut sejak Agustus lalu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Baca juga: Tak Ingin Batal Nikah, Tersangka Pencurian Ijab Kabul di Kantor Polisi

Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 8 juncto Pasal 62 dan Pasal 9 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com