JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas Antimafia Bola bentukan Polri dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari seorang manajer klub sepakbola berinisial LI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, LI mengaku pernah dimintai sejumlah uang supaya timnya dimenangkan dalam kompetisi yang diikuti.
"Kami sampaikan bahwa penyidik daripada satgas itu telah menerima laporan dari pelapor inisial LI. Melaporkan bahwa pernah dia dimintai sejumlah uang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/12/2018).
Baca juga: Ini Tugas Satgas Antimafia Bola
Argo menyebut, LI tiga kali dimintai uang oleh dua orang bernama PY dan YM yang berstatus sebagai terlapor.
Adapun nominal uang yang sudah diserahkan oleh LI kepada dua orang terlapor tersebut mencapai Rp 625 juta.
"Pertama, kegiatan sepak bola U-16 wanita, dia mengeluarkan biaya akomodasi 400 juta. Kedua, pemenangan sepak bola di tingkat provinsi yang bersangkutan juga diminta Rp 175 juta agar dia bisa menjadi juara di tingkat provinsi," ujar Argo.
Kemudian, LI juga dimintai uang sebesar Rp 50 juta supaya klubnya yang berlaga di kompetisi Liga 3 dapat naik kasta ke Liga 2.
Namun, klub yang dikelola LI nyatanya tidak berhasil lolos ke Liga 2.
Argo mengatakan, kedua terlapor dapat dikenakan Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 209 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan suap.
Baca juga: Sekjen PSSI Tak Penuhi Panggilan Satgas Pengaturan Skor
Polri dan Polda Metro Jaya telah membentuk Satgas Antimafia Bola yang terdiri dari 145 anggota.
Pembentukan satgas itu berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor 3678 Tanggal 12 Desember 2018.
Pembentukan satgas itu didasari oleh beberapa pernyataan dan masukan masyarakat lewat media online, cetak, dan televisi terkait isu pengurangan skor dalam pertandingan sepak bola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.