JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan dua kandidat wakil gubernur DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terancam tidak mulus.
Kedua kandidat yang diajukan PKS, yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu serta pengusaha Agung Yulianto yang kini menjabat Sekretaris Umum DPW DKI PKS, tidak dikenal para anggota dewan.
Sejak dua nama itu digulirkan pada September 2018 muncul berbagai kabar dari anggota DPRD DKI soal kedua nama yang diajukan PKS.
Baca juga: Kandidat Wagub DKI dari PKS Tak Dikenal, Gerindra Lepas Tangan
Mereka menolak dua nama yang ditawarkan, sebab berharap wagub yang memahami Ibu Kota.
Fraksi DPRD yang menolak bahkan mengancam tidak akan menyalurkan suaranya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Ashraf Ali mengatakan, pihaknya baru mengetahui kedua kandidat dari media.
Baca juga: Ketika Anggota DPRD Tak Mengenal 2 Kandidat Wagub DKI dari PKS...
"Kalau tanya kepada Golkar, Golkar tidak kenal. Saya sudah diskusikan ini kepada institusi partai dan fraksi, kami tidak kenal Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, baru tahu dari media," ujar Ashraf dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Sekretaris Fraksi Hanura DPRD DKI Veri Yonnevil mengaku pihaknya juga tidak mengenal dua kandidat wagub yang diajukan PKS.
Baca juga: Kandidat Wagub DKI dari PKS Tunggu Keseriusan Gerindra...
"Golkar saja partai lama tidak kenal (Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto), apalagi kami (partai) yang baru (Hanura)," ujar Veri dalam kesempatan yang sama.
Ia mempertanyakan alasan PKS mengajukan Syaikhu dan Agung mengikuti fit and proper test.
"Seolah-olah PKS tak mempunyai kader lain selain dua orang ini," katanya.
Baca juga: Agung Yulianto Buka-bukaan soal Jadi Kandidat Wagub DKI dari PKS
Pihaknya berharap kandidat wagub yang diajukan kepada DPRD adalah mereka yang memahami permasalahan Jakarta.
Sikap anggota dewan terhadap kedua kandidat wagub yang diajukan sangat berpengaruh.
Pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah berbunyi, "Dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung".
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.