DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Brimob, Ipda Ishak.
Lima tersangka adalah anggota ormas daerah, Ahmad Suhendar (53), Juli Firmansyah (26), Wahyudin (38), Deden Haryanto (38), dan Rivangi Hilyas (30).
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
Baca juga: Pengeroyokan Ipda Ishak Berujung Penangkapan Anggota Ormas di Depok
"Ada peran dari masing-masing pelaku," ujar Didik di Polresta Depok, Jawa Barat, Kamis (27/12/2018).
Wahyudin memprovokasi anggota ormas untuk mengeroyok Ipda Ishak. Selain itu, Wahyudin pula yang memukul Ipda Ishak pertama kali.
"Kemudian Ahmad Suhendar, Juli Firmansyah, Deden Haryanto, dan Rivangi Hilyas masing-masing ada yang menarik baju korban, menghentikan kendaraan korban, dan meneriaki korban dengan pengeras suara," ucapnya.
Baca juga: Pasca-penutupan oleh Ormas, Polisi Patroli di Jembatan Pitara
Didik mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengembangan terkait kasus pengeroyokan Ipda Ishak.
"Kami akan terus melakukan pengembangan dan apabila ditemukan alat bukti lainnya yang mengarah ada penambahan tersangka, kami akan memburu yang ikut serta pengeroyokan tersebut," ujar Didik.
Ia mengatakan, saat ini, kondisi Ipda Ishak sudah membaik dan mulai beraktifitas seperti biasa.
Baca juga: 5 Anggota Ormas Jadi Tersangka Pengeroyokan Brimob Ipda Ishak
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 170, Pasal 335, dan Pasal 358 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pengeroyokan di depan umum dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum terutama yang berdampak terganggunya arus lalu lintas atau ketertiban umum," ucap Didik.
Sebelumnya, seorang anggota Brimob, Ipda Ishak, dikeroyok oknum anggota ormas kedaerahan di Depok, Selasa (25/12/2018) pukul 17.00.
Baca juga: Keroyok Ipda Ishak di Depok, 13 Anggota Ormas Ditangkap Polisi
Akibat kejadian ini, Ipda Ishak mengalami luka memar pada rahang pipi sebelah kanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.