JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi gubernur agar drainase vertikal dibangun di semua gedung milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Semua gedung milik Pemprov DKI itu harus sudah memiliki drainase vertikal paling lambat 31 Maret 2019.
"Kami mengeluarkan instruksi gubernur mengenai pembangunan vertikal drainase di seluruh perkantoran Pemprov DKI. Saya memberikan waktu sampai 31 Maret," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (27/12/2018).
Baca juga: Cegah Keretakan, Anies Minta Pemeriksaan Flyover di Jakarta
Anies menyampaikan, drainase vertikal itu diperlukan untuk menampung air hujan yang bisa jadi tabungan air di kala musim kemarau.
Anies tidak ingin gedung-gedung Pemprov DKI menyalurkan air hujan ke lokasi lain.
"Zero run off artinya tidak boleh kantor pemerintah DKI di mana pun juga, termasuk sekolah dan kantor kecamatan, kelurahan, aliran air hujan dikirim ke luar halaman, (tetapi) harus nol. Seluruh aliran air hujan harus ditampung di dalam wilayahnya lahan kita sendiri," kata dia.
Anies mengaku telah membicarakan pembangunan drainase vertikal ini dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Anies Genjot Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Sungai
Dia menargetkan, ada 1,8 juta drainase vertikal yang dibangun di Jakarta. Saat ini, Pemprov DKI baru membangun drainase vertikal di 6.500 titik.
"Kita menargetkannya masif. Kemarin kita diskusikan dengan Pak Presiden, kita harapkannya bisa 1,8 juta (drainase vertikal) terbangun," ucap Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.