JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat aktivis Ratna Sarumpaet segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara akan dikirim ke kejaksaan setelah tahun baru.
"Informasi penyidik setelah tahun baru ya," kata Argo singkat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018) sore.
Menurut dia, penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Sudah Kembalikan Uang Sponsor dari DKI
Sebelumnya, pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara yang sudah dikirim oleh polisi.
Kejaksaan menilai, berkas yang dikirim pada Kamis (8/11/2018) lalu kurang lengkap sehingga dikembalikan.
Selanjutnya, untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, polisi memeriksa sejumlah saksi baru, di antaranya pengamat politik Rocky Gerung dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang.
Sementara itu, sejumlah pihak lain diperiksa sebagai saksi, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dalam kasus ini, Ratna berbohong dengan mengaku dianiaya sehingga lebam-lebam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.