JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa kampanye Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat mencatat ribuan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) sejumlah partai politik (parpol).
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Masyarakat dan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Ahmad Zubaidillah mengatakan, ada tiga parpol yang paling banyak melakukan pelanggaran APK.
"Jumlah APK dan bahan kampanye yang melanggar periode September sampai awal Desember ada 1.918 (APK). Kemudian jumlah paling banyak dari PDI-P," kata Zubaidillah kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).
Baca juga: Langgar Aturan Pemasangan, 287 APK Diturunkan Bawaslu Jombang
PDI-P, lanjut dia, merupakan parpol yang paling banyak melanggar pemasangan APK dengan 689 APK.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 247 APK, dan Partai Demokrat dengan 167 APK.
"Paling banyak bendera-bendera kecil dipasang di tiang listrik, di pohon-pohon atau ada yang dipaku ke pohon. Itu, kan, masuknya bahan APK enggak boleh (dipaku) di pohon," ujarnya.
Baca juga: Tiga Truk APK Dibongkar Bawaslu Siantar, Golkar Protes
Selain itu, penertiban APK juga dilakukan terhadap angkutan umum (angkot).
Bawaslu Kota Jakarta Barat juga menemukan stiker kampanye para calon legislatif di sejumlah angkot yang ditempel pada kaca belakang kendaraan.
Dalam penertiban tersebut, Bawaslu Kota Jakarta Barat bekerja sama dengan petugas Dinas Perbubungan dan Satpol PP setempat.
Baca juga: Ribuan APK di Jawa Tengah Ditertibkan, Ini Alasannya...
"Kalau kami, bila melanggar akan kami surati partai yang bersangkutan. Kami beri waktu 1x24 jam untuk menurunkan (APK) sendiri. Bila belum diturunkan, maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP," kata Zubaidillah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.