Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 3 Parpol Paling Banyak Langgar Aturan Pemasangan APK di Jakbar

Kompas.com - 28/12/2018, 10:55 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa kampanye Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat mencatat ribuan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) sejumlah partai politik (parpol).

Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Masyarakat dan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Ahmad Zubaidillah mengatakan, ada tiga parpol yang paling banyak melakukan pelanggaran APK.

"Jumlah APK dan bahan kampanye yang melanggar periode September sampai awal Desember ada 1.918 (APK). Kemudian jumlah paling banyak dari PDI-P," kata Zubaidillah kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).

Baca juga: Langgar Aturan Pemasangan, 287 APK Diturunkan Bawaslu Jombang

PDI-P, lanjut dia, merupakan parpol yang paling banyak melanggar pemasangan APK dengan 689 APK.

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 247 APK, dan Partai Demokrat dengan 167 APK.

Pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon-pohon hasil temuan Bawaslu Kota Jakarta Barat.Dok. Bawaslu Kota Jakarta Barat Pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon-pohon hasil temuan Bawaslu Kota Jakarta Barat.
Pelanggaran yang ditemukan berbentuk bendera, spanduk, pamflet, umbul-umbul, dan stiker.

"Paling banyak bendera-bendera kecil dipasang di tiang listrik, di pohon-pohon atau ada yang dipaku ke pohon. Itu, kan, masuknya bahan APK enggak boleh (dipaku) di pohon," ujarnya. 

Baca juga: Tiga Truk APK Dibongkar Bawaslu Siantar, Golkar Protes

Selain itu, penertiban APK juga dilakukan terhadap angkutan umum (angkot).

Bawaslu Kota Jakarta Barat juga menemukan stiker kampanye para calon legislatif di sejumlah angkot yang ditempel pada kaca belakang kendaraan.

Dalam penertiban tersebut, Bawaslu Kota Jakarta Barat bekerja sama dengan petugas Dinas Perbubungan dan Satpol PP setempat.

Baca juga: Ribuan APK di Jawa Tengah Ditertibkan, Ini Alasannya...

"Kalau kami, bila melanggar akan kami surati partai yang bersangkutan. Kami beri waktu 1x24 jam untuk menurunkan (APK) sendiri. Bila belum diturunkan, maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP," kata Zubaidillah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com