JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat membagikan 165 kartu pekerja untuk buruh ber-KTP DKI yang berasal dari dua perusahaan.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, pemberian kartu pekerja bertujuan menyejahterakan warga DKI yang memiliki gaji maksimal 10 persen di atas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019.
"Buruh, kan, kemarin merasa dengan UMP itu kurang, mestinya (UMP) di atas Rp 4 juta. Namun, dengan adanya fasilitas ini, itu sudah lebih dari yang mereka mau," kata Irwandi di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).
Baca juga: Di Penghujung Tahun, Pemprov DKI Bagikan 3.070 Kartu Pekerja untuk Buruh
"Ini memudahkan masyarakat. Mereka enggak harus demo atau ribut-ribut lagi karena DKI juga sudah memperhatikan masyarakat," lanjut dia.
Irwandi menjelaskan, penerima kartu pekerja juga mendapat fasilitas naik transjakarta gratis dan membeli kebutuhan pokok di Jakgrosir dengan harga di bawah pasaran.
"Mereka yang diberikan (kartu pekerja) bisa buat naik transjakarta gratis, mau beli susu, ikan, beras dan telur di Jakgrosir juga lebih murah," tutur Irwandi.
Baca juga: 1.096 Pekerja di DKI Akan Dapatkan Kartu Pekerja
Pemprov DKI juga telah mendistribusikan 3.070 kartu pekerja untuk buruh ber-KTP DKI hingga pengujung tahun 2018.
Kartu pekerja itu didistribusikan dalam empat tahap sejak November lalu.
Adapun, 3.070 buruh yang menerima kartu pekerja telah diverifikasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.
Baca juga: Penetapan UMP DKI 2019 dan Keistimewaan Kartu Pekerja untuk Buruh...
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan, pihaknya masih memverifikasi sejumlah buruh yang mengajukan diri untuk mendapatkan kartu pekerja.
Buruh yang ingin mendapatkan kartu pekerja bisa mendaftar dan mengirim persyaratan-persyaratannya melalui serikat pekerja.
"Saat ini, sebanyak 2.245 orang masih dalam proses verifikasi Disnakertrans. Data ini akan terus bertambah seiring dengan kelengkapan data yang disampaikan federasi serikat pekerja atau serikat buruh, asosiasi, maupun dari tim Disnakertrans," ucap Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.