JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diperpanjang pada 2019. Perpanjangan ini mulai berlaku pada 2 Januari 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan pemberlakuan aturan ganjil-genap itu melalui Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Senin (31/12/2018).
"Sudah, sudah (diteken)," ujar Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Baca juga: Perluasan Ganjil-Genap Berakhir Hari Ini, BPTJ Tunggu Keputusan Anies
Dengan pergub tersebut, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Sistem ganjil-genap berlaku Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Baca juga: Ganjil-Genap di Jakarta Dipastikan Berlanjut pada 2019
Pergub yang diteken Anies tidak menjelaskan batas waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap itu.
"Intinya memang kalau ada peraturan kan enggak disebut waktunya. Kalau kemarin memang secara sengaja ada periode waktu karena periode diuji coba," kata Anies.
Sistem ganjil-genap ini akan dievaluasi tiap tiga bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.