JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto mengatakan, Kartu Pekerja untuk buruh ber-KTP DKI Jakarta bisa difungsikan sebagai kartu ATM.
Selain itu, Kartu Pekerja itu juga bisa digunakan sebagai Jakcard Bank DKI.
"Kartu Pekerja merupakan kartu multifungsi yang dapat digunakan sebagai kartu ATM maupun Jakcard Bank DKI," ujar Priagung pada Senin (31/12/2018).
Baca juga: Dapat Kartu Pekerja, Buruh Jakarta Disebut Tak Perlu Demo Lagi
Karena berfungsi sebagai kartu ATM, kata Priagung, pemilik Kartu Pekerja bisa menggunakan aplikasi JakOne Mobile untuk transfer antar-rekening, membeli pulsa, membayar pajak, air, tiket, serta transaksi kebutuhan lainnya.
Priagung menjelaskan, Kartu Pekerja diperuntukan bagi buruh ber-KTP DKI yang memiliki gaji maksimal 10 persen di atas UMP DKI Jakarta 2019.
Buruh yang ingin mendapatkan Kartu Pekerja harus mendaftar melalui Dinas Tenaga Kerja DKI atau serikat pekerja.
Selain itu, buruh yang bersangkutan harus membuka rekening di Bank DKI sebagai syarat mendapatkan Kartu Pekerja.
"Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI dengan minimal deposit Rp 50.000. Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi," kata Priagung.
Setelah itu, Dinas Tenaga Kerja dan Bank DKI akan mendistribusikan Kartu Pekerja kepada buruh yang berhak dan dinyatakan memenuhi syarat.
Kartu Pekerja ini bisa dimanfaatkan untuk naik transjakarta gratis, belanja di Jakgrosir yang menjual bahan pokok dengan harga murah, dan mendapatkan subsidi pangan setiap bulannya.
Baca juga: Di Penghujung Tahun, Pemprov DKI Bagikan 3.070 Kartu Pekerja untuk Buruh
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah mendistribusikan 3.070 Kartu Pekerja yang diterbitkan Bank DKI.
Kartu Pekerja itu didistribusikan dalam empat tahap sejak November lalu. Terakhir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis menyerahkan Kartu Pekerja pada tahap keempat sebanyak 1.564 kartu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.