KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan sistem ganjil-genap sebagai pembatasan lalu lintas mulai hari ini, Rabu (2/1/2019).
Ketentuan ini berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken pemberlakuan aturan ganjil-genap melalui Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Sistem ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mengungkap hingga kapan sistem ini diberlakukan. Meski begitu, kebijakan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Lalu jalan apa saja yang terkena aturan ganjil-genap? Berikut infografiknya: