Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Cengkareng, Mengaku Jaringan Lapas Cipinang

Kompas.com - 03/01/2019, 12:34 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran polisi dari Polsek Kembangan menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial WN dan AM di dua lokasi kawasan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono mengatakan, salah satu tersangka, yakni AM, adalah pengedar dari jaringan Lapas Cipinang berinisial AL.

Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Jakarta, Polisi Temukan 7 Pengunjung Positif Narkoba

"AL mengirim narkotika kepada AM melalui kurir. AM sendiri tidak mengetahui identitas kurir tersebut," kata Joko di Mapolsek Kembangan, Kamis (3/1/2019).

Awalnya, polisi menangkap WN di kediamannya kawasan Jalan Kayu Besar, Cengkareng Timur pada Sabtu (29/12/2018) dan mendapati sejumlah barang bukti.

Dari WN, polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu seberat 0,58 gram, satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi seberat 0,81 gram, dan satu paket hancuran pil ekstasi berwarna hijau 0,25 gram.

Dari penangkapan tersebut, WN mengaku menjual narkoba dan mendapatkannya dari AM.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap AM yang tinggal tak jauh dari rumah WN.

Polisi mengamankan tiga plastik klip 500 butir pil berisi ekstasi berwarna hijau dengan berat 172, 07 gram dan satu paket sabu-sabu 6,42 gram serta uang tunai Rp 1,5 juta dari AM.

"Narkoba disimpan di dalam brankas. Pengakuannya, untuk diedarkan saat malam pergantian tahun," kata Joko.

Menurut Joko, AM mengaku telah mengedarkan narkoba sejak dua tahun lalu dari AL yang berada di Lapas Cipinang.

Baca juga: Sepanjang 2018, BNNP Banten Ungkap 16 Kasus Narkoba

Dari penangkapan tersebut, AM dan WM dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider 122 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com