JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku baru dalam kasus pengeroyokan di depan Diskotek Bandara, Jakarta Barat, yaitu seorang pria berinisial ZK alias U.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/12/2018) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, yang menjadi tempat pelarian tersangka.
"Dia ditangkap di salah satu rumah saudaranya. Setelah dia melakukan perbuatan itu, dia langsung kabur ke Alor," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Martsun Marbun di Mapolsek Kebon Jeruk, Rabu (3/1/2019).
Menurut dia, tidak ada perlawanan yang dilakukan tersangka saat ditangkap. Tersangka, kata dia, mengakui perbuatannya.
Baca juga: Dua Korban Pengeroyokan Diskotek Bandara Masih Kritis
Diduga, tersangka ZK terlibat dalam keributan di luar diskotek yang terjadi pada Rabu (17/10/2018) tersebut.
Pengeroyokan ini diduga terjadi karena adanya salah paham antar-pengunjung diskotek.
Akibatnya, dua orang tewas dan lima orang luka-luka. Dalam kasus tersebut, tersangka ZK menjadi pelaku keempat yang ditangkap.
Sebelumnya, polisi mengamankan tiga pelaku, yaitu Berto di Jakarta Barat, Engky dan Bobi yang ditangkap di Pangkal Pinang pada Minggu (18/11/2018)
"Peran dia (ZK) dari hasil pemeriksaan ikut melakukan pemukulan terhadap korban-korban baik yang 810 (meninggal dunia) maupun yang terluka, menggunakan tangan," kata Martsun.
Baca juga: Begini Kronologi Pengeroyokan di Diskotek Bandara
Polisi masih mengejar 11 pelaku lainnya. Sementara itu, tiga pelaku sebelumnya diamankan di Polres Metro Jakarta Barat, sedangkan ZK diamankan di Polsek Kebon Jeruk.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan jucto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancamannya, minimal pidana maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.