JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf memastikan pihaknya segera memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang sempat diputus kontraknya.
Langkah ini diambil setelah BPJS diminta Kementerian Kesehatan memperpanjang kontrak.
"Ada surat dari Menteri Kesehatan kemarin tanggal 4 Januari 2019," kata Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (5/1/2019).
Baca juga: Sambut 2019, Sri Mulyani Bicara soal Suntikan ke BPJS Kesehatan
Dalam surat yang dimaksud kepada Direktur BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek merekomendasikan daftar rumah sakit yang belum terakreditasi untuk diperpanjang kontraknya.
Iqbal mengatakan, pihaknya akan memenuhi permintaan itu dalam waktu dekat.
Rumah sakit yang sempat diputus kontraknya akan melaksanakan penandatanganan kontrak baru dengan BPJS Kesehatan.
"Karena ada payung hukumnya dari Kemenkes untuk direkomendasikan, kami berusaha tidak menunda (perpanjangan kontrak) supaya pelayanan masyarakat bisa berjalan dengan baik dan lancar," ujar Iqbal.
Iqbal memastikan rumah sakit yang sempat dihapus dari sistem BPJS Kesehatan bakal menjadi rumah sakit rujukan kembali dalam waktu dekat.
"Paling tidak bisa diselesaikan dalam kesempatan pertama. Jangan lewat bulan ini lah," ujar dia.
Baca juga: BPJS Kesehatan Wajibkan Faskes Miliki Sertifikat Akreditasi
Adapun sebelumnya, BPJS Kesehatan memutus kontrak dengan puluhan rumah sakit di Indonesia per Januari 2019.
Kontrak diputus lantaran rumah sakit belum mengantongi akreditasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.